Korut, atau Korea Utara, dikenal sebagai negara yang memiliki aturan yang ketat dan otoriter. Salah satu aturan yang kontroversial adalah larangan bagi warganya untuk memberi nama anak mereka dengan arti “unifikasi”.
Pemerintah Korea Utara telah memutuskan bahwa nama-nama anak yang memiliki arti “unifikasi” atau merujuk pada persatuan antara Korea Utara dan Korea Selatan tidak diperbolehkan. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang mengancam keutuhan negara dan ideologi yang dianut oleh rezim Kim Jong Un.
Sebagai gantinya, pemerintah Korea Utara mengharuskan warga untuk memberi nama anak mereka dengan memilih dari daftar nama yang telah disetujui oleh pihak berwenang. Nama-nama yang diizinkan adalah nama-nama yang dianggap mencerminkan nilai-nilai revolusioner dan patriotik yang diusung oleh rezim.
Larangan ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Korea Utara. Beberapa orang merasa terkekang dan tidak bebas untuk memilih nama anak mereka sesuai dengan keinginan mereka. Namun, bagi pemerintah, larangan ini dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Meskipun demikian, banyak yang mempertanyakan kebijakan ini dan menganggapnya sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Hak untuk memberi nama anak seharusnya menjadi hak yang dilindungi dan dihormati oleh negara, tanpa adanya campur tangan dari pihak berwenang.
Dengan adanya larangan ini, isu unifikasi antara Korea Utara dan Korea Selatan semakin sulit untuk diwujudkan. Hubungan antara kedua negara yang terus tegang membuat harapan untuk persatuan semakin jauh dari realitas. Namun, semoga suatu hari nanti, masyarakat Korea Utara dapat merasakan kebebasan untuk memberi nama anak mereka sesuai dengan keinginan mereka, tanpa adanya larangan dari pihak berwenang.